Pengelolaan perikanan perairan darat di Indonesia
抄録
Kata perairan mengacu pada badan air yang dapat ditemukan di lokasi tertentu, yang dapat bergerak, seperti sungai dan laut, atau diam, seperti danau. Perairan ini dapat memiliki komposisi yang berbeda, seperti air tawar, air payau, atau air asin, sehingga dapat dikatakan bahwa ada perairan tawar, perairan payau dan perairan laut. Di Indonesia, perairan darat (inland waters) didefinisikan oleh Saanin pada tahun 1960, sebagai perairan yang berada di atas daratan, mulai dari batas air laut surut terendah sampai ke daerah pedalaman/pegunungan. Dari definisi tersebut perairan darat meliputi sebagian perairan pantai, perairan payau dan perairan tawar. Kemudian pada tahun 1999, Sarnita dkk menggunakan istilah “perairan daratan pedalaman” sebagai terjemahan dari istilah “inland waters” yang digunakan oleh FAO dalam “FAO Technical Guidelines for Responsible Fisheries No.6. Inland Fisheries”.
Keywords
Pengelolaan Perikanan Perairan Darat Strategi Penerapan Konservasi perairan laut pencemaran interaksiSuggested Citation
Ramadian, A., & Muthmainnah, D. (2023). Pengelolaan perikanan perairan darat di Indonesia. Mazda Media. Jakarta.